Sabtu, 13 Mei 2017

Awal Munculnya Politik Apartheid Afrika Selatan Tahun 1948-1970

Awal Munculnya Politik Apartheid Afrika Selatan Tahun 1948-1970

I. Latarbelakang
Sebagaimana yang diketahui bahwa daerah Afrika Selatan mempunyai hasil tambang alam yang berpotensial. Daerah ini mempunyai sejarah yang panjang dengan banyaknya bangsa-bangsa lain berkeinginan untuk menguasainya. Belanda pernah menguasaii wilayah ini disusul Inggris yang ingin merebut kekuasaan Belanda. Terjadilah perang antara Inggris dan Belanda untuk merebut daerah Afrika Selatan perang tersebut dikenal dengan perang Boer. Belanda mengalami kekalahan dalam perang Boer, maka dipisahlah Afrika Selatan menjadi dua bagian yaitu bagian utara diduduki oleh Inggris dengan mendirikan negara Natal dan Cape Town. Sedangkan dipihak Belanda berada di bagian selatan dengan mendidrikan negara  Oranye Vristaat dan Transvaal. Berakhirnya perang Boer yang kedua, Inggris berhasil mempersatukan uni Afrika Selatan. Setelah berakhirnya perang Boer I dan II, Afrika Selatan juga terkenal dengan kebijakan yang kontrofersial yaitu apartheid.
Sebelum muncul kebijakan apartheid terdapat beberapa kebijakan yang mirip dengan kebijakan ini. Kebijakan aparteis muncul ketika ras kulit hitam khawatir dengan keberadaan ras kulit hitam dikota yang semakin makmur. Sehingga apartheid ini menjadi alat kontrol untuk kulit hitam agar mereka tidak sejajar dengan kulit putih.
Kepentingan negara-negara Barat terhadap Afrika Selatan antara lain sebagai berikut :
         Afrika Selatan merupakan salah satu sumber utama bahan mentah yang dibutuhkan oleh industri dan kehidupan negara-negara tersebut.
         Letak geografis Afrika Selatan mempunyai arti penting bagi strategi global negara-negara Barat, khususnya USA.
         Afrika Selatan menguasai jalur pelayaran Tanjung Harapan yang merupakan urat nadi mereka.
         Suplai minyak dan bahan-bahan mentah vital diangkut lewat jalur tersebut (ivan : 2012).

Kebijakan Apartheid
Apartheid (arti dari bahasa Afrikaans: apart memisah, heid sistem atau hukum) adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990. Hukum apartheid dicanangkan pertama kali di Afrika Selatan, yang pada tahun 1930-an dikuasai oleh dua bangsa kulit putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia dan para Afrikaner Boer (Petani Afrikaner) yang mencari emas/keberuntungan di tanah kosong Arika Selatan bagian timur atau disebut Transvaal (sekarang kota Pretoria dan Johannesburg). Setelah Perang Boer selesai, penemuan emas terjadi di beberapa daerah di Afrika Selatan, para penambang ini tiba-tiba menjadi sangat kaya, dan kemudian sepakat untuk mengakhiri perang di antara mereka, dan membentuk Persatuan Afrika Selatan (http://id.wikipedia.org/wiki/Apartheid). Namun secara resmi politik apartheid ini
Beberapa Undang-undang dan peraturan yang berlaku sebelum diberlakukan politik apartheid ini tahun 1948. Sudah terdapat undang-undang yang berlaku
1.       Land Act. Land Act. Sejak diberlakukannya Land Act tahun 1913 para ras kulit hitam tidak diperbolehkan untuk memiliki di luar batas “Homeland”. Pemerintah melarang ras kulit hitam untuk membeli tanah yang disediakan oleh pemerintah“Homeland”. 
2.      Undang-undang Imoritas tahun 1927 yang berisi larangan untuk perkawinan atar ras putih dan hitam atau juga ras lainnya.
Berlakunya undang undang tersebut merupakan beni-beni memunculkan sistem Politik Apartheid. Ras kulit putih tidak ingin bahwa rasnya dicampur dengan yang lain, dengan menganggap dirinyalah yang terunggul.
Dr. Malan, seorang ultra nasionalis, emerinta pada 1948-1954. Politik pemerintahannya ialah melepaskan Uni Afrika Selatan dari ikatan Commonwealth dan melaksanakan politik apartheid terhadap penduduk non-Eropa. Terdapat tujuan yang pertama itu ia menunggu bagaimana reaksi dari penduduk yang berbahasa Inggris. Oleh sebab itu ia memutuskan perhatiannya untuk melaksanakan apartheid terhadap bumiputra (Darsiti 2012:373).
Apartheid secara resmi diterapkan di Republik Afrika Selatan melalui undang-undang diskriminasi, yang dirancang bertujuan untuk mempertahankan pengendalikan negara oleh kelompok minoritas kulit putih. Presentasi penduduk di Republik Afrika Selatan terdiri dari 70% penduduk asli Afrka Selatan (kulit hitam), 20 % orang Eropa, dan 10% penduduk campuran. Kebijakan ini bermaksud untuk mengontrol kekayaan yang mempercepat industrialisasi dari tahun 1950 sampai 1970. Selama itu kulit putih menikmati standar paling tinggi di seluruh Afrika, sementara ras kulit hitam dirugikan dalam segala aspek yang meliputi sekolah, pendapatan, rumah pendidikan dan berbagai macam fasilitas lainnya.
Tahun 1948 merupakan akar dari masalah diberlakunya politik apartheid. Hal ini karena pada tahun tersebut terpilihnya Partai Nasional untuk menguasai Afrika selatan. Terpilihnya Partai ini memicu implementasi pemisahan berdaasarkan ras di bawah kekuasaan koloni inggris  dan Belanda. Selanjutnya pemerintahan Afrika Selatan  sejak terbentuknya perserikatan. Pemerintah Nasionalis mengatur jalannya undang-undang apartheid dengan memisakan hak-hak dan batasan-batasan menggunakan ras.
Daniel Francois Malan memenangkan pemilihan umum dengan program politik Apartheid sebagai pembenaran atas politik Apartheis. Sebuah teori yang pada intinya sebagai berikut “...setiap ras mempunyai panggilan tertentu dan harus memberikan sumbangan budaya budaya kepada dunia, dan oleh sebab itu ras-ras harus dipisa satu sama lain, agar dapat hidup dan berkembang sesuai dengan kepribadian dan kebudayaan masing-masing...”. Dengan gagasan tersebut politik aphartheid diterimah oleh masyarakat.
Teori apartheid secara sederhana disebut “separatenes” dirumuskan oleh kelompok cendekiawan di dalam Kota Universitas Stellenbosch.Otak utama yang merumuskan terori tersebut adalah Profesor Eiselen yang menjabat Sekertariat Native Affair Departemen. Didalam memberikan definisiia mulai dengan mengemukakan arti ras. Ras adalah kelompok penduduk secara alamiah yang berjumlah besar dimana anggota kelompok itu memiliki sifat, watak-watak yang sama dan di bedakan dari sifat-sifat yang dimiliki oleh kelompok lain (Darsini 2012:373).
Eiselen juga berpendapat dalam bahwa didalam masyarakat campuran, penduduk bumi putra jangan diberi kesempatan untuk menjadi orang-orang yang bergelar. Sebab ini akan menciptakan suatu masyarakat berkasta dengan proletariat yang terdiri atas orang-orang hitam yang makin lama makin banyak jumlahnya dan mereka meiliki perasaan dendam. Dalam hal ini cara mengatasinya adalah dengan pemisahan sempurna (Darsini 2012:374). Dari apa yang diungkapkan oleh Profesor Eiselen bahwah penduduk ras kulit hitam dibiarkan untuk tertinggal. Untuk melaksanakan gagasan tersebut maka dibentuklah kebijakan apartheid yang merugikan ras kulit hitam.
Selama perang dunia ke II dan masa sesudanya jumlah industri sekunder bertambah yang mengakibatkan bertambahnya kebutukan buruh secara besar-besaran. Akibatnya orang- orang bumi putra lari ke kota-kota, sehingga penduduk Afrika Selatan di kota bertambah jumlahnya. Pada periode 1936-1946, jumlah penduduk kota naik di Johanesburg dari 519.38 menjadi 727; Cape Town dari 344.228menjadi 454.052; Germiston dari 79.440 menjadi 128.971; Pretoria dari daerah-daerah reserves menjadi terbengkalai (Darsiti 2012:361).
Kebutuhan buruh dikota semakin banyak maka menarik orang pribumi dari Afrika Selatan untuk pergi ke kota. Sehingga orang pribumi tersebut menjadi lebih maju karena mereka suda memasuki dunia pendidikan dikota. Hal ini memunculkangolongan baru di kalangan orang pribumi yaitu golongan cendikiawan. Banyak diantara penduduk pribumi yang menjadi seorang, guru, dokter pedagang dan buruh terdidik.
Semakin bertambahnya penduduk ras kulit hitam yang berada di kota untuk menjadi pekerja. Maka Dr Eiselen mengusulkan penarikan pekerja bumiputra dari kota-kota dan daerah pertanian kulit putih dari Eropa. Pekerja kulit hitam yang berada dikota akan digantikan oleh imigran kulit putih Eropa dengan cara mendatangkan imigran dari Eropa. Sehingga pekerja yang sebelumnya kulit hitam diganti oleh kulit putih. Hal ini dimaksutka untuk mencegapersaingan antara kulit putih dan hitam, dengan itu kulit putih berada di kelas sosial atas. Kekhawatiran kulit putih bila mereka diberi kesempatan sam denga orang Eropa, maka dalam waktu dekat akan terciptanya golongan kulit hitam yang maju dan sulit untuk dikesampingkan dengan alasan ras.

Oleh karena itu pada tahun 1949-1950 terdapat undang-undang baru yaitu
1.      Immorality Amendement Act
2.      The Prohibition of Mixed Maringe
3.      The Population Regristration
Peraturan nomor satu dan dua merupakan peraturan tentang perkawinan yang tidak boleh kawin antar ras. Kemudian peraturan yang ketiga merupakan peraturan untuk keperluan regristrasi penduduk yang menunjukkan identitas tanda pengenal dan asal ras.
Dalam undang-undang 1950 di Afrika Selatan berlaku sistem politik apertheid yang mana pembagian kelompok dalam tiga ras yakni : ras afrika atau Bantu kulit hitam, kulit putih dan kulit bewarna lainnya. Tetapi terdapat pemisahan kelompok ras baru yaitu kelompok ras Asia yang sebagian berasal dari India dan Pakistan.
Pembagian wilayah Afrika Selatan dibagi yang mana warga kulit putih memiliki hak 80 persen wilayah Afrika selatan.  Sedangkan warga pribumi atau ras kulit hitam ditempatkan berbeda yakni di homeland yang juga disebut dengan tanah air. Homelan ini mempunyai pemerintahan dan administrasi mandiri. Secara sosial, ekonomi dan politik mereka dikucilkan.
Pada tahun 1970 undang-undang baru berlaku lagi yaitu undang-undang kewarganegaraan tanah air Bantu. Sejak berlakunya undang-undang ini semua warga kulit hitam diharuskan bertempat tinggal di Homeland, suatu wilayah yang dihuni oleh ras kulit hitam afrika. Kebijakan ini mengakibatkan apabilah warga meninggalkan wilayahnya diwajibkan membawah paspor.
Pemisahan ras kulit hitam ini tidak hanya wilayahnya saja tetapi pemisahan ini juga termasuk fasilitas umum, gedung, sekolah, perguruan tinggih bahkan tempat ibadah pun juga terdapat pemisahan. Politik ini juga mengakibatkan diskriminasi ras, pembedaan menurut ras yang juga terdapat kesenjangan sosial nampak jelas. Semua pembagian ini tersusun rapi dengan menguntungkan ras kulit putih. Hal ini karena ras kulit putih mempunyai hak pilih. Dengan  pemisahan dan juga kesenjangan dalam semua bidang ini, mengakibatkan semakin besar dorongan  untuk mengadakan perlawanan terhadap pemerintahan.

Usaha Perlawanan Kebijakan Apartheid
Pada selanjutnya pelaksanaan kebijakan apartheid ini mengalami masalah yaitu penentang terhadap kebijakan ini oleh ras kulit hitam. Maka terjadilah konflik antara kulit putih dan hitam. Perlawanan-perlawanan penentangan ini melahirkan organisasi yaitu ANC (African National Congress) dan Pan Africanist Congress (PAC).
Akibat penekanan dan rasialisme, muncul gerakan protes yang diorganisir Kongres Nasional Afrika ANC, yang kemudian menjadi gerakan massal. Demonstrasi, boykot, mogok kerja dan pembakaran massal paspor-paspor. Salah satu aktivis utamanya adalah pengacara muda Nelson Mandela, yang kemudian menjadi ketua ANC. Tahun 1960 di selatan Johannesburg 20 ribu warga kulit hitam tanpa paspor menyerbu pos polisi, membiarkan dirinya ditangkap pihak berwenang. Demonstrasi itu berakhir dengan pembunuhan massal. ANC kemudian dilarang. Nelson Mandela melakukan perlawanan bersenjata dalam gerakan bawah tanah, dengan menyerang pusat-pusat industri. Tahun 1964 jajaran pimpinan gerakan bawah itu ditangkap. Nelson Mandela dan Walter Sisulu dkenai tahanan seumur hidup. Di pengadilan Mandela menekankan ia bersedia mati untuk visinya http(://www.dw.de/mandela-kisah-perjuangan-melawan-apartheid/a-3493247).
Konflik sosial yang terjadi di Afrika terjadi tidak hanya pertentangan antara kelompok masyarakat. Namun juga konflik ini merembet ke kelompok masyarakat terhadap pearuturan-peraturan pemerintah yang menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran. Demonstrasi dilakukan kulit hitam tersebut sebagai rasa tidak kepuassan akan keadilan pemerintah. Dalam hal ini muncula beberapa tokoh-tokoh dan gerakan (organisasi) anti apartheid dari Afrika Selatan untuk menentang undang-undang Apharteis. Protes dan penentangan ini juga didukung oleh dunia internasional.

Kesimpulan
            Afrika mempunyai tempat yang strategis dalam pelayaran dan juga menyediakan bahan menta yang melimpah. Kebijakan atau politik apartheid ini bertujuan untuk melanggengkan posisi kekuasaan dan dominasi kulit putih di Afrika Selatan. Sehingga kulit putih dapat melakukan dominasinya dalam segala aspek seperti industri, kekayaan, kekuasaan dan lainya. Apartheid di Afrika Selatan mengakibatkan kulit hitam atau bumiputra menjadi tidak lagi bisa bersaing dengan kulit putih.
            Kekhawatiran ras kulit putih akan kemajuan ras kulit hitam. Karena mereka bekerja dikota yang mana mereka bisa menjadi golongan terdidik, maka kulit putih menjadikan apartheid untuk menghambat kemajuan ras kulit hitam. Hal ini guna untuk menguntungkan kerjasama dengan barat khususnya Eropa dan US, jika Afrika selatan dikuasai oleh kulit putih. Tetapi lambat laun mereka sadar dengan kebijakan yang yang diterapkan oleh kulit putih. Dengan kesadaran ini mereka melakukan perlawan-perlawan akan penindasan kulit putih.

Daftar Rujukan
·         Soeratman, Darsini. 2012. Sejarah Afrika Selatan. Ombak : Yogyakarta.
·         (http://id.wikipedia.org/wiki/Apartheid) (online) diakses pada 11 september 2014 pukul 19.20
·         (http://www.dw.de/mandela-kisah-perjuangan-melawan-apartheid/a-3493247) diakses pada 12 september 2014 pukul 19.20
·         Ivan Sujatmoko. 2012. Politik Apartheis di Afrika Selatan. (online) (pendidikan4sejarah.blogspot.com/2011/08/politik-apartheid-di-afrika-selatan.html) diakses pada 12 september 2014 pukul 20.00


Tidak ada komentar:

Posting Komentar