Awal Munculnya Politik Apartheid Afrika Selatan Tahun 1948-1970
I. Latarbelakang
Sebagaimana yang diketahui bahwa daerah Afrika Selatan mempunyai
hasil tambang alam yang berpotensial. Daerah ini mempunyai sejarah yang panjang
dengan banyaknya bangsa-bangsa lain berkeinginan untuk menguasainya. Belanda
pernah menguasaii wilayah ini disusul Inggris yang ingin merebut kekuasaan
Belanda. Terjadilah perang antara Inggris dan Belanda untuk merebut daerah
Afrika Selatan perang tersebut dikenal dengan perang Boer. Belanda mengalami
kekalahan dalam perang Boer, maka dipisahlah Afrika Selatan menjadi dua bagian
yaitu bagian utara diduduki oleh Inggris dengan mendirikan negara Natal dan
Cape Town. Sedangkan dipihak Belanda berada di bagian selatan dengan
mendidrikan negara Oranye Vristaat dan
Transvaal. Berakhirnya perang Boer yang kedua, Inggris berhasil mempersatukan
uni Afrika Selatan. Setelah berakhirnya perang Boer I dan II, Afrika Selatan
juga terkenal dengan kebijakan yang kontrofersial yaitu apartheid.
Sebelum muncul kebijakan apartheid terdapat beberapa kebijakan yang
mirip dengan kebijakan ini. Kebijakan aparteis muncul ketika ras kulit hitam
khawatir dengan keberadaan ras kulit hitam dikota yang semakin makmur. Sehingga
apartheid ini menjadi alat kontrol untuk kulit hitam agar mereka tidak sejajar
dengan kulit putih.
Kepentingan negara-negara Barat terhadap Afrika Selatan antara lain
sebagai berikut :
•
Afrika
Selatan merupakan salah satu sumber utama bahan mentah yang dibutuhkan oleh
industri dan kehidupan negara-negara tersebut.
•
Letak
geografis Afrika Selatan mempunyai arti penting bagi strategi global
negara-negara Barat, khususnya USA.
•
Afrika
Selatan menguasai jalur pelayaran Tanjung Harapan yang merupakan urat nadi
mereka.
•
Suplai
minyak dan bahan-bahan mentah vital diangkut lewat jalur tersebut (ivan : 2012).
Kebijakan Apartheid
Apartheid (arti dari bahasa Afrikaans: apart memisah, heid sistem atau
hukum) adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih
di Afrika Selatan dari sekitar awal abad ke-20 hingga tahun 1990. Hukum
apartheid dicanangkan pertama kali di Afrika Selatan, yang pada tahun 1930-an
dikuasai oleh dua bangsa kulit putih, koloni Inggris di Cape Town dan Namibia
dan para Afrikaner Boer (Petani Afrikaner) yang mencari emas/keberuntungan di
tanah kosong Arika Selatan bagian timur atau disebut Transvaal (sekarang kota
Pretoria dan Johannesburg). Setelah Perang Boer selesai, penemuan emas terjadi
di beberapa daerah di Afrika Selatan, para penambang ini tiba-tiba menjadi
sangat kaya, dan kemudian sepakat untuk mengakhiri perang di antara mereka, dan
membentuk Persatuan Afrika Selatan (http://id.wikipedia.org/wiki/Apartheid).
Namun secara resmi politik apartheid ini
Beberapa Undang-undang dan peraturan yang berlaku sebelum
diberlakukan politik apartheid ini tahun 1948. Sudah terdapat undang-undang yang
berlaku
1.
Land Act. Land Act. Sejak
diberlakukannya Land Act tahun 1913 para ras kulit hitam tidak
diperbolehkan untuk memiliki di luar batas “Homeland”. Pemerintah melarang ras
kulit hitam untuk membeli tanah yang disediakan oleh pemerintah“Homeland”.
2.
Undang-undang
Imoritas tahun 1927 yang berisi larangan untuk perkawinan atar ras putih dan
hitam atau juga ras lainnya.
Berlakunya undang undang tersebut merupakan beni-beni memunculkan
sistem Politik Apartheid. Ras kulit putih tidak ingin bahwa rasnya dicampur
dengan yang lain, dengan menganggap dirinyalah yang terunggul.
Dr. Malan, seorang ultra nasionalis, emerinta pada 1948-1954.
Politik pemerintahannya ialah melepaskan Uni Afrika Selatan dari ikatan
Commonwealth dan melaksanakan politik apartheid terhadap penduduk
non-Eropa. Terdapat tujuan yang pertama itu ia menunggu bagaimana reaksi dari
penduduk yang berbahasa Inggris. Oleh sebab itu ia memutuskan perhatiannya
untuk melaksanakan apartheid terhadap bumiputra (Darsiti 2012:373).
Apartheid secara resmi diterapkan di Republik Afrika Selatan
melalui undang-undang diskriminasi, yang dirancang bertujuan untuk
mempertahankan pengendalikan negara oleh kelompok minoritas kulit putih.
Presentasi penduduk di Republik Afrika Selatan terdiri dari 70% penduduk asli
Afrka Selatan (kulit hitam), 20 % orang Eropa, dan 10% penduduk campuran.
Kebijakan ini bermaksud untuk mengontrol kekayaan yang mempercepat
industrialisasi dari tahun 1950 sampai 1970. Selama itu kulit putih menikmati
standar paling tinggi di seluruh Afrika, sementara ras kulit hitam dirugikan
dalam segala aspek yang meliputi sekolah, pendapatan, rumah pendidikan dan
berbagai macam fasilitas lainnya.
Tahun 1948 merupakan akar dari masalah diberlakunya politik
apartheid. Hal ini karena pada tahun tersebut terpilihnya Partai Nasional untuk
menguasai Afrika selatan. Terpilihnya Partai ini memicu implementasi pemisahan
berdaasarkan ras di bawah kekuasaan koloni inggris dan Belanda. Selanjutnya pemerintahan Afrika
Selatan sejak terbentuknya perserikatan.
Pemerintah Nasionalis mengatur jalannya undang-undang apartheid dengan
memisakan hak-hak dan batasan-batasan menggunakan ras.
Daniel Francois Malan memenangkan pemilihan umum dengan program
politik Apartheid sebagai pembenaran atas politik Apartheis. Sebuah teori yang
pada intinya sebagai berikut “...setiap ras mempunyai panggilan tertentu dan
harus memberikan sumbangan budaya budaya kepada dunia, dan oleh sebab itu
ras-ras harus dipisa satu sama lain, agar dapat hidup dan berkembang sesuai
dengan kepribadian dan kebudayaan masing-masing...”. Dengan gagasan tersebut
politik aphartheid diterimah oleh masyarakat.
Teori apartheid secara sederhana disebut “separatenes”
dirumuskan oleh kelompok cendekiawan di dalam Kota Universitas
Stellenbosch.Otak utama yang merumuskan terori tersebut adalah Profesor Eiselen
yang menjabat Sekertariat Native Affair Departemen. Didalam memberikan
definisiia mulai dengan mengemukakan arti ras. Ras adalah kelompok penduduk
secara alamiah yang berjumlah besar dimana anggota kelompok itu memiliki sifat,
watak-watak yang sama dan di bedakan dari sifat-sifat yang dimiliki oleh
kelompok lain (Darsini 2012:373).
Eiselen juga berpendapat dalam bahwa didalam masyarakat campuran,
penduduk bumi putra jangan diberi kesempatan untuk menjadi orang-orang yang
bergelar. Sebab ini akan menciptakan suatu masyarakat berkasta dengan
proletariat yang terdiri atas orang-orang hitam yang makin lama makin banyak
jumlahnya dan mereka meiliki perasaan dendam. Dalam hal ini cara mengatasinya
adalah dengan pemisahan sempurna (Darsini 2012:374). Dari apa yang diungkapkan
oleh Profesor Eiselen bahwah penduduk ras kulit hitam dibiarkan untuk
tertinggal. Untuk melaksanakan gagasan tersebut maka dibentuklah kebijakan
apartheid yang merugikan ras kulit hitam.
Selama perang dunia ke II dan masa sesudanya jumlah industri
sekunder bertambah yang mengakibatkan bertambahnya kebutukan buruh secara
besar-besaran. Akibatnya orang- orang bumi putra lari ke kota-kota, sehingga
penduduk Afrika Selatan di kota bertambah jumlahnya. Pada periode 1936-1946,
jumlah penduduk kota naik di Johanesburg dari 519.38 menjadi 727; Cape Town
dari 344.228menjadi 454.052; Germiston dari 79.440 menjadi 128.971; Pretoria
dari daerah-daerah reserves menjadi terbengkalai (Darsiti 2012:361).
Kebutuhan buruh dikota semakin banyak maka menarik orang pribumi
dari Afrika Selatan untuk pergi ke kota. Sehingga orang pribumi tersebut
menjadi lebih maju karena mereka suda memasuki dunia pendidikan dikota. Hal ini
memunculkangolongan baru di kalangan orang pribumi yaitu golongan cendikiawan.
Banyak diantara penduduk pribumi yang menjadi seorang, guru, dokter pedagang
dan buruh terdidik.
Semakin bertambahnya penduduk ras kulit hitam yang berada di kota
untuk menjadi pekerja. Maka Dr Eiselen mengusulkan penarikan pekerja bumiputra
dari kota-kota dan daerah pertanian kulit putih dari Eropa. Pekerja kulit hitam
yang berada dikota akan digantikan oleh imigran kulit putih Eropa dengan cara
mendatangkan imigran dari Eropa. Sehingga pekerja yang sebelumnya kulit hitam
diganti oleh kulit putih. Hal ini dimaksutka untuk mencegapersaingan antara
kulit putih dan hitam, dengan itu kulit putih berada di kelas sosial atas.
Kekhawatiran kulit putih bila mereka diberi kesempatan sam denga orang Eropa,
maka dalam waktu dekat akan terciptanya golongan kulit hitam yang maju dan
sulit untuk dikesampingkan dengan alasan ras.
Oleh karena itu pada tahun 1949-1950 terdapat undang-undang baru
yaitu
1.
Immorality
Amendement Act
2.
The
Prohibition of Mixed Maringe
3.
The
Population Regristration
Peraturan nomor satu dan dua merupakan peraturan tentang perkawinan
yang tidak boleh kawin antar ras. Kemudian peraturan yang ketiga merupakan
peraturan untuk keperluan regristrasi penduduk yang menunjukkan identitas tanda
pengenal dan asal ras.
Dalam undang-undang 1950 di Afrika Selatan berlaku sistem politik
apertheid yang mana pembagian kelompok dalam tiga ras yakni : ras afrika atau
Bantu kulit hitam, kulit putih dan kulit bewarna lainnya. Tetapi terdapat
pemisahan kelompok ras baru yaitu kelompok ras Asia yang sebagian berasal dari
India dan Pakistan.
Pembagian wilayah Afrika Selatan dibagi yang mana warga kulit putih
memiliki hak 80 persen wilayah Afrika selatan.
Sedangkan warga pribumi atau ras kulit hitam ditempatkan berbeda yakni di
homeland yang juga disebut dengan tanah air. Homelan ini mempunyai pemerintahan
dan administrasi mandiri. Secara sosial, ekonomi dan politik mereka dikucilkan.
Pada tahun 1970 undang-undang baru berlaku lagi yaitu undang-undang
kewarganegaraan tanah air Bantu. Sejak berlakunya undang-undang ini semua warga
kulit hitam diharuskan bertempat tinggal di Homeland, suatu wilayah yang dihuni
oleh ras kulit hitam afrika. Kebijakan ini mengakibatkan apabilah warga
meninggalkan wilayahnya diwajibkan membawah paspor.
Pemisahan ras kulit hitam ini tidak hanya wilayahnya saja tetapi
pemisahan ini juga termasuk fasilitas umum, gedung, sekolah, perguruan tinggih
bahkan tempat ibadah pun juga terdapat pemisahan. Politik ini juga
mengakibatkan diskriminasi ras, pembedaan menurut ras yang juga terdapat
kesenjangan sosial nampak jelas. Semua pembagian ini tersusun rapi dengan
menguntungkan ras kulit putih. Hal ini karena ras kulit putih mempunyai hak
pilih. Dengan pemisahan dan juga
kesenjangan dalam semua bidang ini, mengakibatkan semakin besar dorongan untuk mengadakan perlawanan terhadap
pemerintahan.
Usaha Perlawanan Kebijakan Apartheid
Pada selanjutnya pelaksanaan kebijakan apartheid ini mengalami
masalah yaitu penentang terhadap kebijakan ini oleh ras kulit hitam. Maka
terjadilah konflik antara kulit putih dan hitam. Perlawanan-perlawanan
penentangan ini melahirkan organisasi yaitu ANC (African National Congress) dan
Pan Africanist Congress (PAC).
Akibat penekanan dan rasialisme, muncul gerakan protes yang
diorganisir Kongres Nasional Afrika ANC, yang kemudian menjadi gerakan massal.
Demonstrasi, boykot, mogok kerja dan pembakaran massal paspor-paspor. Salah
satu aktivis utamanya adalah pengacara muda Nelson Mandela, yang kemudian
menjadi ketua ANC. Tahun 1960 di selatan Johannesburg 20 ribu warga kulit hitam
tanpa paspor menyerbu pos polisi, membiarkan dirinya ditangkap pihak berwenang.
Demonstrasi itu berakhir dengan pembunuhan massal. ANC kemudian dilarang.
Nelson Mandela melakukan perlawanan bersenjata dalam gerakan bawah tanah,
dengan menyerang pusat-pusat industri. Tahun 1964 jajaran pimpinan gerakan
bawah itu ditangkap. Nelson Mandela dan Walter Sisulu dkenai tahanan seumur
hidup. Di pengadilan Mandela menekankan ia bersedia mati untuk visinya http(://www.dw.de/mandela-kisah-perjuangan-melawan-apartheid/a-3493247).
Konflik sosial yang terjadi di Afrika terjadi tidak hanya
pertentangan antara kelompok masyarakat. Namun juga konflik ini merembet ke
kelompok masyarakat terhadap pearuturan-peraturan pemerintah yang menyebabkan terjadinya
demonstrasi besar-besaran. Demonstrasi dilakukan kulit hitam tersebut sebagai
rasa tidak kepuassan akan keadilan pemerintah. Dalam hal ini muncula beberapa
tokoh-tokoh dan gerakan (organisasi) anti apartheid dari Afrika Selatan untuk
menentang undang-undang Apharteis. Protes dan penentangan ini juga didukung
oleh dunia internasional.
Kesimpulan
Afrika mempunyai
tempat yang strategis dalam pelayaran dan juga menyediakan bahan menta yang
melimpah. Kebijakan atau politik apartheid ini bertujuan untuk melanggengkan
posisi kekuasaan dan dominasi kulit putih di Afrika Selatan. Sehingga kulit
putih dapat melakukan dominasinya dalam segala aspek seperti industri,
kekayaan, kekuasaan dan lainya. Apartheid di Afrika Selatan mengakibatkan kulit
hitam atau bumiputra menjadi tidak lagi bisa bersaing dengan kulit putih.
Kekhawatiran ras
kulit putih akan kemajuan ras kulit hitam. Karena mereka bekerja dikota yang
mana mereka bisa menjadi golongan terdidik, maka kulit putih menjadikan
apartheid untuk menghambat kemajuan ras kulit hitam. Hal ini guna untuk
menguntungkan kerjasama dengan barat khususnya Eropa dan US, jika Afrika
selatan dikuasai oleh kulit putih. Tetapi lambat laun mereka sadar dengan
kebijakan yang yang diterapkan oleh kulit putih. Dengan kesadaran ini mereka
melakukan perlawan-perlawan akan penindasan kulit putih.
Daftar Rujukan
·
Soeratman,
Darsini. 2012. Sejarah Afrika Selatan. Ombak : Yogyakarta.
·
(http://id.wikipedia.org/wiki/Apartheid)
(online) diakses pada 11 september 2014 pukul 19.20
·
(http://www.dw.de/mandela-kisah-perjuangan-melawan-apartheid/a-3493247)
diakses pada 12 september 2014 pukul 19.20
·
Ivan
Sujatmoko. 2012. Politik Apartheis di Afrika Selatan. (online) (pendidikan4sejarah.blogspot.com/2011/08/politik-apartheid-di-afrika-selatan.html)
diakses pada 12 september 2014 pukul 20.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar